Kamis, 25 Desember 2014

Keprofesian Bidang Kepengawasan Sekolah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Peran pengawas sekolah dalam sistem penjaminan mutu sangat penting. Walaupun bukan yang terpenting. Sekolah  tanpa pengawas dapat berjalan, namun harus diakui yang dapat mengukur perkembangan sekolah dari waktu ke waktu secara objektif dan secara berkala adalah pengawas. Pengawas diangkat khusus untuk mengukur dengan menerapkan alat ukur yang tepat, sehingga dapat mengevaluasi tingkat pencapaian. Dari kegiatan itu akan  diperoleh informasi tentang efektivitas sekolah dalam mewujudkan keunggulan yang diharapkannya.
Informasi ini telah mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan kurikulum. Dalam waktu yang tidak lama lagi pengawas perlu mempersiapkan diri untuk menunjang pelaksanaan kurikulum 2013. Untuk menjamin guru dapat mengembangkan kecakapan berpikir melalui kendali mutu melalui perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran oleh pengawas perlu ada.

B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Apa yang dimaksud dengan jabatan supervisor sekolah?
b.      Apa saja tugas pokok pengawas sekolah?
c.       Apa saja fungsi dari pengawas sekolah?
d.      Apa saja wewenang dari pengawas sekolah?
e.       Bagaimana kualifikasi pengawas sekolah?

C.    TUJUAN
a.       Mampu memahami dan  menjelaskan Jabatan supervisor dan tugas pokok pengawas sekolah
b.      Mampu memahami dan  menjelaskan fungsi,wewenang dan  kualifikasi pengawas sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Jabatan Supervisor Sekolah
Dalam skema PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru, pengawas sekolah esensinya adalah guru, yaitu “ guru dalam jabatan pengawas”. Karena itu, pengawas sekolah adalah tenaga profesional, yaitu di samping sebagai guru profesional, ia harus menjadi pengawas sekolah yang profesional pula.
Yang dimaksud dengan Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan anak usia dini formal (PAUD, yang dulu sering disebut sebagai pendidikan prasekolah), dasar dan menengah.
Dalam No. 74 Tahun 2008 disebutkan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang:
1.      Berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya pembimbingan dan pelatihan profesional 8 tahun atau kepala sekolah sekurang kurangnya 4 tahun.
2.      Memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Memiliki sertifikat pendidik.
4.      Melakukan tugas guru dan tugas pengawas.

B.     Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Nana Sudjana ( 2006 ) mengemukakan bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.

Tugas- tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah dijelaskan berikut ini :
·         Pertama, melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada jenjang pendidikan anak usia dini formal sampai dengan sekolah menengah.
·         Kedua, meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar / bimbingan dan hasil prestasi belajar / bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.

Masih menurut Sudjana ( 2006 ) wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi:
1.      Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi,
2.      Menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya,
3.      Menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan.
Merujuk pada kedua tugas pokok di atas, versi Depdiknas (2006), kegiatan yang dilakukan oleh pengawas disajikan berikut ini:
1.      Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2.      Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/ bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3.      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/ bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/ bimbingan siswa.
4.      Melaksanakan analisis komprehensif mengenai berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5.      Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/bimbingan siswa.
6.      Melaksanakan penilaian dan Monitoring penyelenggaraan pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/ pemberian ijazah.
7.      Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah hasil binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan pemangku kepentingan lainnya.
8.      Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9.      Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Di Inggris ( Depdiknas, 2006 ) tugas pengawas sekolah mencakup:
1.      Inspecting ( mensupervisi )
2.      Advising ( memberi advis atau nasihat )
3.      Monitoring ( memantau )
4.      Reporting ( membuat laporan)
5.      Coordinating ( mengkoordinasi )
6.      Performing leadership ( memimpin untuk melaksanakan kelima tugas pokok tersebut )
·         Tugas pokok inspecting meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah,pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya, manajemen sekah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerja sama dengan masyarakat.
·         Tugas pokok advising meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem,memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
·         Tugas pokok Monitoring meliputi: memantau penjaminan/ standar mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekoah.
·         Tugas pokok reporting meliputi: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Profinsi dan / atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, serta melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
·         Tugas pokok coordinating meliputi: mengkoordinasi sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, finansial dll, mengkoordinasi kegiatan antar sekolah, mengkoordinasi kegiatan preservice dan in Service Training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinasi personil pemangku kepentingan yang lain, mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
·         Tugas pokok performing leadership meliputi: memimpin pengembangan kualitas guru dan staf sekolah binaannya, pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan Dinas Pendidikan yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merkrut personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan solusi menang-menang, dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun masyarakat.
C.     Fungsi Pengawas Sekolah
Sejalan dengan uraian sebelumnya, untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam:
1.      Merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan
2.      Melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan
3.      Menilai proses dan hasil pembelajaran atau bimbingan
4.      Memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan pelayanan pembelajaran/bimbingan
5.      Memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus-menerus pada siswa
6.      Melayani siswa yang mengalami kesulitan belajar
7.      Memberikan bimbingan belajar pada siswa
8.      Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan
9.      Mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan
10.  Memanfaatkan sumber-sumber belajar
11.  Mengembangkan interaksi pembelajaran/ bimbingan yang tepat dan berdaya guna
12.  Melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/ bimbingan
13.  Mengembangkan inovasi pembelajaran /bimbingan

Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup:
1.      Perencanaan
2.      Koordinasi
3.      Pelaksanaan
4.      Penilaian
5.      Pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumber daya lainnya.

Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti:
1.      Administrasi kurikulum
2.      Administrasi keuangan
3.      Administrasi sarana prasarana / perlengkapan
4.      Administrasi personal atau ketentaraan
5.      Administrasi kesiswaan
6.      Administrasi hubungan sekolah dan masyarakat
7.      Administrasi budaya dan lingkungan sekolah
8.      Aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

D.    Kewenangan Pengawas Sekolah
Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas sekolah adalah kewenangan untuk:
1.      Bersama kepala sekolah dan guru yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan
2.      Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah dan guru pada sekolah yang bersangkutan
3.      Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun
4.      Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.

E.     Kualifikasi Pengawas Sekolah
1.      Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal ( TK/RA ) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah ( SD/MI ) adalah sebagai berikut:
·         Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau Diploma empat ( D-IV ) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi
·         Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c
·         Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan
·         Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah
·         Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan

2.      Kualifikasi Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah ( SMP/MTs ), Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah ( SMA/MA ), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan ( SMK/MAK ) adalah sebagai berikut:
·         Memiliki pendidikan minimum magister ( S2 ) kependidikan dengan berbasis sarjana ( S1 ) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi
·         Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c
·         Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan
·         Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah
·         Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan
F.     Kode etik Pengawas Sekolah
Kode etik Pengawas SekolahKode etik profesi : Tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Serta dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Salah satu kode etik pengawasan sekolah yaitu :
·         Pengawas satuan pendidikan senantiasa berlandaskan Iman dan Taqwa serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         Pengawas satuan pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas sebagai pengawas.
·         Pengawas satuan pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
·         Jabatan Supervisor Sekolah adalah Guru dalam jabatan pengawas yang bekerja sama dengan kepala sekolah untuk melaksanakan kegiatan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan tertentu dengan tujuan meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan meningkatkan mutu proses pembelajaran.
·         Berikut adalah tugas pokok pengawas sekolah
1.      Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi,
2.      Menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya,
3.      Menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
·         Fungsi dari pengawas sekolah adalah berkenaan terhadap pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
·         Wewenang dari pengawas sekolah
1.      Bersama kepala sekolah dan guru yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan
2.      Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah dan guru pada sekolah yang bersangkutan
3.      Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun
4.      Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.
·         Bagaimana kualifikasi pengawas sekolah
1.      Memiliki pendidikan minimum magister ( S2 ) kependidikan dengan berbasis sarjana ( S1 ) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi
2.      Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c
3.      Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan
4.      Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah
5.      Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan

DAFTAR PUSTAKA
·         Suhardan, Dadang. 2010. Supervisi Profesional (Layanan dalam meningkatkan mutu pembelajaran di Era Otonomi Daerah). Bandung: Alfabeta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar