BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Peran pengawas sekolah dalam sistem penjaminan mutu sangat penting. Walaupun bukan yang terpenting.
Sekolah tanpa pengawas dapat
berjalan, namun harus diakui yang
dapat mengukur perkembangan sekolah dari waktu ke waktu secara objektif dan
secara berkala adalah pengawas. Pengawas
diangkat khusus untuk mengukur dengan
menerapkan alat ukur yang tepat, sehingga dapat mengevaluasi tingkat
pencapaian. Dari kegiatan itu akan diperoleh informasi tentang
efektivitas sekolah dalam mewujudkan keunggulan yang diharapkannya.
Informasi ini telah mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan kurikulum.
Dalam waktu yang tidak lama lagi pengawas perlu mempersiapkan diri untuk
menunjang pelaksanaan kurikulum 2013. Untuk menjamin guru dapat mengembangkan
kecakapan berpikir melalui kendali mutu melalui perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian pembelajaran oleh pengawas perlu ada.
B. RUMUSAN MASALAH
a.
Apa yang dimaksud dengan jabatan
supervisor sekolah?
b.
Apa saja tugas pokok pengawas
sekolah?
c.
Apa saja fungsi dari pengawas
sekolah?
d.
Apa saja wewenang dari pengawas
sekolah?
e.
Bagaimana kualifikasi pengawas
sekolah?
C. TUJUAN
a. Mampu
memahami dan menjelaskan Jabatan
supervisor dan tugas pokok pengawas sekolah
b. Mampu
memahami dan menjelaskan fungsi,wewenang
dan kualifikasi pengawas sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Jabatan Supervisor Sekolah
Dalam skema PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru, pengawas
sekolah esensinya adalah guru, yaitu “ guru dalam jabatan pengawas”. Karena
itu, pengawas sekolah adalah tenaga profesional,
yaitu di samping sebagai guru profesional, ia harus menjadi pengawas sekolah
yang profesional pula.
Yang dimaksud dengan Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas
untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari
segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan anak usia dini
formal (PAUD, yang dulu sering disebut sebagai
pendidikan prasekolah), dasar dan menengah.
Dalam No. 74 Tahun 2008 disebutkan bahwa guru yang diangkat
dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi guru
apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang:
1.
Berpengalaman
sebagai guru sekurang-kurangnya pembimbingan dan pelatihan profesional 8 tahun
atau kepala sekolah sekurang kurangnya 4 tahun.
2.
Memenuhi
persyaratan akademik sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Memiliki
sertifikat pendidik.
4.
Melakukan
tugas guru dan tugas pengawas.
B. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Nana Sudjana ( 2006 ) mengemukakan bahwa tugas pokok
Pengawas Sekolah adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan
melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi
manajerial.
Tugas- tugas pokok dan tanggung
jawab pengawas sekolah dijelaskan
berikut ini :
·
Pertama, melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah
sesuai dengan penugasannya pada jenjang pendidikan anak usia dini formal sampai
dengan sekolah menengah.
·
Kedua, meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar / bimbingan
dan hasil prestasi belajar / bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Masih menurut
Sudjana ( 2006 ) wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah
meliputi:
1.
Memilih
dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kode etik profesi,
2.
Menetapkan
tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya,
3.
Menentukan
atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala
sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah
pengembangan sekolah yang
telah ditetapkan.
Merujuk
pada kedua tugas pokok di atas, versi Depdiknas (2006), kegiatan yang dilakukan
oleh pengawas disajikan berikut ini:
1.
Menyusun
program kerja kepengawasan untuk setiap semester
dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2.
Melaksanakan
penilaian, pengolahan dan analisis
data hasil belajar/ bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3.
Mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/ bimbingan,
lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/
bimbingan siswa.
4.
Melaksanakan
analisis komprehensif mengenai berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai
bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5.
Memberikan
arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan
yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/bimbingan siswa.
6.
Melaksanakan
penilaian dan Monitoring
penyelenggaraan pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru,
pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/
pemberian ijazah.
7.
Menyusun
laporan hasil pengawasan di sekolah hasil binaannya dan melaporkannya kepada
Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan pemangku kepentingan lainnya.
8.
Melaksanakan
penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk
menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9.
Memberikan
bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang
dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Di Inggris ( Depdiknas, 2006 ) tugas pengawas sekolah
mencakup:
1. Inspecting ( mensupervisi )
2. Advising ( memberi advis atau nasihat )
3. Monitoring ( memantau )
4. Reporting ( membuat laporan)
5. Coordinating ( mengkoordinasi )
6. Performing leadership (
memimpin untuk melaksanakan kelima tugas pokok tersebut )
·
Tugas
pokok inspecting
meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf
sekolah,pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran,
ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya, manajemen sekah, dan aspek
lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerja sama dengan
masyarakat.
·
Tugas
pokok advising
meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem,memberi advis kepada guru
tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam
mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam
meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite
sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
·
Tugas
pokok Monitoring meliputi:
memantau penjaminan/ standar mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru,
memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau
rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat,
memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program
pengembangan sekoah.
·
Tugas
pokok reporting
meliputi: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Profinsi dan / atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke
masyarakat publik, serta melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke
sekolah binaannya.
·
Tugas
pokok coordinating meliputi:
mengkoordinasi sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material,
finansial dll, mengkoordinasi kegiatan antar sekolah, mengkoordinasi kegiatan
preservice dan in Service Training
bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinasi personil
pemangku kepentingan yang lain, mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan inovasi
sekolah.
·
Tugas
pokok performing leadership meliputi: memimpin pengembangan kualitas guru dan staf
sekolah binaannya, pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin
kegiatan manajerial pendidikan Dinas Pendidikan yang bersangkutan, partisipasi
pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon
kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah,
partisipasi dalam merkrut personal
untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi
dalam mengelola konflik di sekolah dengan solusi menang-menang, dan partisipasi
dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun masyarakat.
C. Fungsi Pengawas Sekolah
Sejalan
dengan uraian sebelumnya, untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas
sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi
manajerial.
Supervisi
akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran
dan bimbingan di sekolah.
Sasaran
supervisi akademik antara lain membantu guru dalam:
1. Merencanakan kegiatan pembelajaran
dan atau bimbingan
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran/
bimbingan
3. Menilai proses dan hasil
pembelajaran atau bimbingan
4. Memanfaatkan hasil penilaian untuk
peningkatan pelayanan pembelajaran/bimbingan
5. Memberikan umpan balik secara tepat
dan teratur dan terus-menerus pada siswa
6. Melayani siswa yang mengalami
kesulitan belajar
7. Memberikan bimbingan belajar pada
siswa
8. Menciptakan lingkungan belajar yang
menyenangkan
9. Mengembangkan dan memanfaatkan alat
bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan
10. Memanfaatkan sumber-sumber belajar
11. Mengembangkan interaksi
pembelajaran/ bimbingan yang tepat dan berdaya guna
12. Melakukan penelitian praktis bagi
perbaikan pembelajaran/ bimbingan
13. Mengembangkan inovasi pembelajaran
/bimbingan
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang
berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan
peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup:
1. Perencanaan
2. Koordinasi
3. Pelaksanaan
4. Penilaian
5. Pengembangan kompetensi SDM
kependidikan dan sumber daya lainnya.
Sasaran
supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya
dalam mengelola administrasi pendidikan seperti:
1. Administrasi kurikulum
2. Administrasi keuangan
3. Administrasi sarana prasarana /
perlengkapan
4. Administrasi personal atau
ketentaraan
5. Administrasi kesiswaan
6. Administrasi hubungan sekolah dan
masyarakat
7. Administrasi budaya dan lingkungan
sekolah
8. Aspek-aspek administrasi lainnya
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
D. Kewenangan Pengawas Sekolah
Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas sekolah adalah
kewenangan untuk:
1. Bersama kepala sekolah dan guru yang
dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan
2. Menyusun program kerja/agenda kerja
kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah
dan guru pada sekolah yang bersangkutan
3. Menentukan metode kerja untuk
pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun
4. Menetapkan kinerja sekolah, kepala
sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan
layanan pengawas.
E. Kualifikasi Pengawas Sekolah
1. Kualifikasi Pengawas Taman
Kanak-kanak/Raudhatul Athfal ( TK/RA ) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (
SD/MI ) adalah sebagai berikut:
·
Berpendidikan
minimum sarjana (S1) atau Diploma empat ( D-IV ) kependidikan dari perguruan
tinggi terakreditasi
·
Memiliki
pangkat minimum penata, golongan ruang III/c
·
Berusia
setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan
·
Memenuhi
kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji
kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga
yang ditetapkan pemerintah
·
Lulus
seleksi pengawas satuan pendidikan
2. Kualifikasi Sekolah Menengah
Pertama/ Madrasah Tsanawiyah ( SMP/MTs ), Sekolah Menengah Atas/ Madrasah
Aliyah ( SMA/MA ), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (
SMK/MAK ) adalah sebagai berikut:
·
Memiliki
pendidikan minimum magister ( S2 ) kependidikan dengan berbasis sarjana ( S1 )
dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi
·
Memiliki
pangkat minimum penata, golongan ruang III/c
·
Berusia
setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan
·
Memenuhi
kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji
kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga
yang ditetapkan pemerintah
·
Lulus
seleksi pengawas satuan pendidikan
F. Kode
etik Pengawas Sekolah
Kode etik Pengawas SekolahKode etik profesi : Tatanan etika
yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Serta dapat
diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Salah satu kode etik pengawasan sekolah yaitu :
·
Pengawas
satuan pendidikan senantiasa berlandaskan Iman dan Taqwa serta mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Pengawas
satuan pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas sebagai
pengawas.
·
Pengawas
satuan pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas pokok
dan fungsinya sebagai pengawas.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
·
Jabatan Supervisor Sekolah adalah Guru dalam jabatan pengawas yang bekerja sama dengan kepala
sekolah untuk melaksanakan kegiatan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan
administrasi pada satuan pendidikan tertentu dengan tujuan meningkatkan
kualitas proses
belajar-mengajar dan meningkatkan mutu proses pembelajaran.
·
Berikut adalah tugas pokok pengawas
sekolah
1. Memilih dan menentukan metode kerja
untuk mencapai hasil yang optimal
dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi,
2. Menetapkan tingkat kinerja guru dan
tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor
yang mempengaruhinya,
3. Menentukan atau mengusulkan program
pembinaan serta melakukan pembinaan.
·
Fungsi dari pengawas sekolah adalah
berkenaan terhadap pembinaan
dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu
pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
·
Wewenang dari pengawas sekolah
1. Bersama kepala sekolah dan guru yang
dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan
2. Menyusun program kerja/agenda kerja
kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah
dan guru pada sekolah yang bersangkutan
3. Menentukan metode kerja untuk
pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun
4. Menetapkan kinerja sekolah, kepala
sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan
layanan pengawas.
·
Bagaimana kualifikasi pengawas
sekolah
1. Memiliki pendidikan minimum magister
( S2 ) kependidikan dengan berbasis sarjana ( S1 ) dalam rumpun mata pelajaran
yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi
2. Memiliki pangkat minimum penata,
golongan ruang III/c
3. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun,
sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan
4. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas
satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau
pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan
pemerintah
5. Lulus seleksi pengawas satuan
pendidikan
DAFTAR PUSTAKA
·
Suhardan, Dadang. 2010. Supervisi Profesional (Layanan dalam
meningkatkan mutu pembelajaran di Era Otonomi Daerah). Bandung: Alfabeta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar